Meter air merupakan alat ukur strategis dalam sistem pelayanan air minum yang akurat, efisien, dan akuntabel. Keandalan pengukuran konsumsi air oleh pelanggan menjadi pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik dan menjamin transparansi tarif. Untuk memperkuat standar mutu dan jaminan keakuratan pengukuran, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk meter air.
Pemberlakuan regulasi ini merupakan bagian dari penguatan ekosistem metrologi nasional, sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan layanan metrologi legal, termasuk pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Namun, masih banyak PAM yang belum memiliki kemitraan operasional dengan Unit Metrologi Legal kabupaten/kota, atau menghadapi keterbatasan infrastruktur kalibrasi dan pengawasan.
Strategi Penambahan Ruang Lingkup Pelayanan Tera/Tera Ulang Meter Air di Kabupaten/Kota Dalam Upaya Menjamin Tertib Ukur Transaksi Air Antara PAM Dengan Pelanggan Sebagai Mandat UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah